Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI, Sosialisasi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020

SABANG—Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Keluarhan/Desa. Panwaslu LN dan PTPS, pada hari Senin [8/06] melalui Virtual atau Zoom Meeting. Kegiatan sosialisasi ini belum dapat dilaksanakan secara langsung atau tatap muka, menginggat masih dalam situasi pencegahan pandemic covid 19.

Pada kesempatan tersebut, Bapak Sunarno, S.Pd.I, selaku Kooridinator Divisi Hukum, Penangganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kota Sabang, mengikuti acara sosialisasi tersebut di Sekretariat Panwaslih Kota Sabang dan turut didampingi oleh saudara Bustanul Muslem, S.Pd, selaku staff Divisi Hukum, Penangganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kota Sabang.

Dalam pelaksanaan sosialisasi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020, ada beberapa kesimpulan yang dapat disimpulkan, diantaranya bahwa  untuk Bawaslu Kabupaten/Kota yang berjumlah 3 orang komisioner, pembagian Koordinator Divisi terdiri dari , Pertama,  Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data Informasi, Kedua, Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dan Ketiga, Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga. Dan untuk Panwaslih Kota Sabang hanya memiliki 3 orang komisioner. [HS]

Tag
Berita Terkini