Bawaslu Sabang Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS Cot Ba'U
|
Sabang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sabang, Aceh, merekomendasikan satu TPS di daerahnya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) menyusul adanya kesalahan pada pemungkutan suara pada 14 Februari lalu. Ketua Bawaslu Kota Sabang, Kurdinar menjelaskan, pihaknya menemukan adanya tiga orang yang tidak memiliki hak suara, tetapi mencoblos di TPS 02 Desa Cot Ba’U, Kecamatan Sukajaya. Ia mengatakan bahwa ketiga pemilih tersebut itu tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih khusus di Kota Sabang.
"Ketiganya ber-KTP luar Kota Sabang yang tidak memiliki hak memilih di TPS tersebut, tetapi mereka diberikan tiga lembar surat suara di tiga tingkatan yaitu Presiden/Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI”, ujarnya.
Atas temuan itu, pihak pengawas kecamatan memberikan rekomendasi setelah melakukan kajian dan konsultasi dengan Bawaslu Kota Sabang untuk diadakan PSU TPS tersebut.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan keputusan rapat pleno yang dilaksanakan Panwascam Kecamatan Sukajaya setelah adanya laporan pengawas TPS di TPS 02 Desa Cot Ba U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Dengan adanya persistiwa tersebut, Bawaslu Kota Sabang merekomendasikan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang untuk melaksanakan PSU sesuai dengan rekomendasi. Adapun untuk mekanisme PSU, kata dia, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 terkait dengan pemungutan suara ulang. Setelah rekomendasi ini dikeluarkan, Bawaslu Kota Sabang mendorong KIP setempat untuk segera menindaklanjuti terkait dengan PSU di TPS tersebut dengan jangka waktu paling lama 10 hari setelah Pemutan Suara 14 Februari 2024. "Setelah kami rekomendasikan, kewenangan selanjutnya terkait PSU kami serahkan kepada KIP Sabang," ungkap Ketua Bawaslu Kota Sabang, Kurdinar