Lompat ke isi utama

Berita

Edisi HUT Bawaslu Kabupaten/Kota

POTRET KELEMBAGAAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA 

Oleh HENDRA SURYA (Staff Div. SDMO)

Lembaga Pengawas Pemilu, Pertama kali dibentuk dikenal dengan sebutan Panitia Pengawas Pelaksanaan (Panwaslak) Pemilu. Awal berdirinya Bawaslu dilatarbelakangi adanya krisis kepercayaan pelaksanaan pemilu.

Krisis kepercayaan inilah yang mulai dikooptasi kekuatan rezim penguasa sejak 1971. Mulai muncul protes-protes dari masyarakat karena diduga banyaknya manipulasi yang dilakukan  oleh petugas pemilu saat itu hal itu yang menjadi cikal bakal kehadiran Bawaslu.

Krisis kepercayaan terhadap pelaksanaan pemilu ini berlanjut hingga Pemilu 1977 dengan adanya kecurangan dan pelanggaran yang lebih masif. Kritik datang dari politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan kualitas pemilu pada 1982 dengan memperbaiki UU.

Barulah pada 1982, pengawas pemilu dibentuk dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Panwaslak ini merupakan penyempurna dan bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dan saat itu lembaga itu masih bagian dari Kementrian Dalam Negeri.

Era reformasi, tuntutan penyelenggara pemilu yang bersifat mandiri tanpa dibayang- bayangi penguasa semakin kuat. Kemudian dibentuklah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat independen dan dinamakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sedangkan, Panwaslak juga mengalami perubahan nomenklatur menjadi panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Setelah itu, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu.

UU tersebut menjelaskan pelaksanaan pengawasan pemilu dibentuk sebuah lembaga Ad hoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU. Selanjutnya kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Seiring dengan berjalan waktu, Keberadaan Lembaga Pengawas Pemilu, terus diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dalam Undang Undang ini kewenangan Bawaslu terus diperkuat.

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, merupakan titik sejarah yang sangat berharga bagi Lembaga Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota. Keberadaan Undang-Undang ini menjadi dasar dibentuknya Lembaga Pengawas Pemilu yang bersifat Permanen untuk tingkat Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Sejak tanggal 15 Agustus 2018, merupakan sejarah baru bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia, maka sejak tanggal tersebut, Lembaga Pengawas Pemilu di Tingkat Kabupaten/Kota sudah ditetapkan sebagai lembaga permanen, bukan lagi lembaga yang bersifat Adhoc. Dan hari ini Tanggal 15 Agustus 2020 tepat 2 (Dua) tahun Bawaslu Kabupaten/Kota di bentuk secara permanen.

Di ulang tahun yang ke 2, semoga Bawaslu Kabupaten/Kota terus menjadi lembaga yang berintegritas, jujur dan adil dalam melakukan pengawasan dan penindakan pelangaran pada setiap tahapan Pemilu. [HS]

Tag
Berita Terkini