EVALUASI PENYELENGGARAAN PILKADA 2017
|
Banda Aceh---Panwaslih Provinsi Aceh Menggelar Rapat Optimalisasi Pengawasan Pilkada (Evaluasi Penyelenggaraan Pengawasan Pilkada 2017) pada hari Senin [14/09], dalam rangka meningkatkan Pengawasan Pilkada yang dilaksanakan dikantor Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh yang turut dihadiri oleh Kordiv Pengawasan Panwaslih Kota Sabang yaitu Bapak Afriq, S.Kom, Serta Kordiv Pengawasan Se-Provinsi Aceh Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi Penyelenggaraan Pengawasan Pilkada Tahun 2017. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Panwaslih Provinsi Aceh yaitu Ibu Marini, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan masukan-masukan dan rekomendasi bagi pelaksanaan pengawasan Pilkada dari peserta yang hadir pada saat itu.
Menurut T. Kemal Fasya, selaku Narasumber utama pada acara tersebut, menyatakan bahwa akibat adanya putusan MK yang mencabut Pasal 571 UU No. 7 Tahun 2017 menciptakan dualisme Kelembagaan lembaga Pengawas di Aceh. Hanya saja hal tersebut memungkinkan untuk dirubah kembali dengan judicial review asal ada political Will dari Pemerintah Pusat.
Mengamati situasi dan kondisi keamanan saat itu, secara Pelaksanaan Pilkada 2017 lebih baik dari Pilkada Tahun 2012, dimana praktik kekerasan, semisal pembunuhan tidak terjadi seperti pada tahun 2012. Demikian juga dengan angka Pelanggaran Pilkada Tahun 2017 tidak Semasif pada penyelenggaraan Pilkada 2012, meskipun aceh termasuk dalam peringkat 4 besar provinsi yang memiliki indeks Kerawan Pemilu (IKP) menurut versi Bawaslu.
Rapat tersebut yang dilaksanakan pada hari selasa yang berjalan beberapa jam tersebut yang turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh serta Staf Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh. Kegiatan rapat tersebut yang merumuskankan beberapa hal, diantaranya adalah untuk memperbaiki regulasi tentang pelaksanaan Pilkada dimasa yang akan datang. (T. Is)
Tag
Berita Terkini