Panwaslih Aceh Evaluasi SKPP Daring Tahun 2020
|
BANDA ACEH---Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat, antar Lembaga (PHL) Panwaslih Kota Sabang, Afriq, S.Kom menghadiri Rapat Dalam Kantor (RDK) Evaluasi Pelaksanaan SKPP Daring Tahun 2020 senin 21/9/2020 yang dilaksanakan dikantor Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh. Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat, antar Lembaga (PHL) Bawaslu Aceh, menyampaikan Jumlah pendaftar itu terdiri dari 519 laki-laki dan 236 perempuan, serta tersebar di 23 kabupaten/kota se-Provinsi Aceh. Ia mengemukakan kabupaten/kota yang jumlah pendaftarnya terbilang banyak antara lain Kabupaten Aceh Utara dengan jumlah 104 orang dan jumlah total seluruh Indonesia 20.665 orang. Pendaftaran Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) secara daring dari Provinsi Aceh yang dibuka oleh Bawaslu RI pada 5-8 April 2020 mencapai 755 orang, meskipun dalam kondisi pandemi COVID-19 Sebagaimana diketahui Program SKPP Daring merupakan sebagai salah satu upaya melakukan physical distancing di tengah wabah virus Corona (COVID-19) sekaligus sebagai sarana pendidikan pemilu dan pilkada serta pengawasannya.
SKPP secara daring diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis tentang pengawasan bagi kader-kader pengawas dan pemantau pemilu serta sarana berbagi pengetahuan dan keterampilan tentang partisipasi masyarakat.
Adapun Tujuan SKPP tersebut adalah terbentuknya pengawas partisipatif serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi, khususnya di pilkada yang akan datang. Dalam pelaksanaannya Bawaslu berupaya menyediakan fasilitas bagi masyarakat untuk memperoleh pengetahuan serta keterampilan dalam melakukan pengawasan partisipatif pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang insyaAllah akan dilaksanakan Tahun 2022 mendatang.
Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) yang diprogramkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu-RI) merupakan edukasi kepemiluan bagi masyarakat luas. Program ini bukan peluang untuk mendapat pekerjaan.Tetapi merupakan bentuk pengabdian dan kepedulian masyarakat untuk memperbaiki kualitas Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pengetahuan dimaksud atara lain tentang pemahaman potensi pelanggaran atau kerawanan, bentuk pelanggaran dan dampaknya terhadap kualitas hasil pemilihan, mekanisme penanganan pelanggaran dan sengketa, penyelenggara pemilu/pemilihan.
Hal ini mendapat tanggapan positif dari tim Pokja akademisi dan Pegiat Pemilu yang ikut memberikan penjelasan dan keterangan terkait output yang harus diraih para peserta yakni, dalam hal isu penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada dalam konteks penyalahgunaan jabatan (abuse of power) oleh petahana, karena petahana menurutnya berpotensi memiliki kesempatan untuk melakukan banyak hal dan yang kedua adalah praktek money politik. Dua hal tersebut menjadikan bawaslu adalah tumpuan masyarakat dalam menciptkan Pemilu dan Pilkada yang berintegritas. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,,SALAM AWAS.(Tgk. Is)
Tag
Berita Terkini