Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kota Sabang Dukung Penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah

SABANG---Dengan sudah diberlakukannya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah, maka semua lembaga Keuangan Syariah yang ada di Provinsi Aceh diharuskan untuk mengalihkan lembaga yang sebelumnya Konvensional ke Lembaga Keuangan Syariah. Pada tahun 2020 sudah ada beberapa Bank yang sudah mengalihkan ke syariah.

Panitia Pengawas Pemilihan Kota Sabang juga ikut mendukung penerapan Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah, pada hari ini Kamis (28/05), Komisioner, Koordinator Sekretariat dan Seluruh Staff Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Sabang, sudah mengalihkan buku tabungan penyaluran Gaji/Honorarium, dari yang sebelumnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) Konvensional, mengalihkan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syari’ah.

Penerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah tersebut, merupakan salah satu bagian dari implementasi dari pada Pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh.

Tag
Berita Terkini