Panwaslih Kota Sabang, Rakor Pemuktahiran DPB dengan Stakeholder
|
SABANG-Panwaslih Kota Sabang - Melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder terkait Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan stakeholder, Kamis,(19/5/2022). Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 20 huruf (l), dan Pasal 104 huruf (e), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan Amanat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 27 ayat (3),menyatakan setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukan data DPTb pada Informasi Data Pemilih guna Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya.
Serta Amanat Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 58 ayat (1), menyatakan KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Surat Edaran KPU RI nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut yaitu Anggota KIP Kota Sabang, Disdukcapil, Kesbangpol dan TNI/Polri, dan RRI Sabang. Rakor yang dilaksanakan di Sekretariat Panwaslih Kota Sabang tersebut dibuka oleh Ketua Panwaslih Kota Sabang.
Afriq (Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Panwaslih kota Sabang) Menyampaikan bahwa, “Pengawasan DPB merupakan tugas yang melekat dan Perintah Undang-undang sebagai upaya pengawasan terhadap pemutakhiran DPB yang dilakukan KIP Kota Sabang. Panwaslih Kota Sabang terus mengawasi pemutakhiran Data pemilih secara berkelanjutan , guna memastikan hak Pilih pada Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 mendatang dapat terakomodasi dengan baik, dalam melaksanakan kewajibannya melakukan pengawasan DPB serta penting adanya koordinasi dengan stakeholder sebagai teknis dan strategi pengawasan. Panwaslih Kota Sabang terus mengawasi perkembangan DPB sebagai wujud akurasi Data Pemilih, dengan adanya Rakor ini akan menjadi sinergisitas sesame penyelenggara pemilu dengan stakeholder lainnya dan menjadi sumber data yang jelas sehingga menghasilkan data yang akurat dan konprehensinsif”. pungkasnya
Tag
Berita Terkini