Panwaslih Sabang Ikuti Pendidikan Kode Etik bagi Pengawas Pemilu
|
SABANG, Dalam rangka penguatan dan peningkatan pemahaman terhadap etika sebagai Pengawas Pemilu, Panwaslih Sabang mengikuti kegiata yang diselenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh dengan tema “Sosialisasi dan Pendidikan Etik bagi Pengawas Pemilu dan Sekretariat Pengawas Pemilu di Grand Nanggroe Hotel – Banda Aceh, Kamis(22/10/2020).
Ketua dan Anggota Panwaslih Sabang, Dasrul Rinaldi, Sunarno dan Afriq menghadiri kegiatan Panwaslih Provinsi Aceh yakni sosialisasi “Pendidikan Etik bagi Pengawas Pemilu” yang diihadiri juga oleh seluruh Ketua dan Anggota beserta Korsek Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Pimpinan Panwaslih Provinsi Aceh, Bpk. Nyak Arief Fadhillah Syah(Kordiv. Hukum dan Datin). Dalam sambutan pembukaan beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam penegakan profesionalitas pendidikan kode etik bagi Pengawas Pemilu dan Sekretariat Pengawas Pemilu dalam menciptakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang delenggarakan secara luber dan jurdil serta berintegritas dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pada kesempatan yang sama, Ibu Faizah (Ketua Panwaslih Provinsi Aceh) menyampaikan bahwa mekanisme penanganan pelanggaran kode etik Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019.
“Penanganan dugaan pelanggaran kode etik berjujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS. Penanganan dilakukan berdasarkan temuan atau laporan yang dilengkapi dengan identitas yang jelas”, imbuhnya.
Kode etik penyelenggara pemilu salah satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan. [Humas]
Tag
Berita Terkini