Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Sabang Mengajak Masyarakat Cek NIK KTP di Sipol

SABANG - Memasuki Tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dimulai dari tanggal 1 - 14 Agustus 2022. Sejak tanggal 1 Agustus 2022 sampai sekarang sudah ada beberapa Partai Nasional dan Partai Lokal yang sudah mendaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI, hingga Rabu (05/08/2022).

Dalam mengatasi adanya Partai Politik yang mengunakan KTP masyarakat untuk didaftarkan di Sipol tanpa persetujuan, sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 mendatang, masyarakat dapat mengecek di link ini : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Sunarno Kordiv. HPPS Panwaslih Sabang yang dihubungi via whatapss, mengajak masyarakat Sabang untuk mengecek NIK KTP masing-masing di web. infopemilu.kpu.go.id untuk mengetahui apa NIK nya terdaftar atau tidak daftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), jika ada masyarakat yang merasa keberatan NIK KTP nya digunakan Partai Politik untuk memenuhi salah satu persyaratan pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024, dapat melaporkan kepada Panwaslih Kota Sabang, ujarnya.

Tag
Info Terbaru