Panwaslih Sabang Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi Ulee Jurong Se Kota Sabang
|
SABANG. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Sabang – Partisipasi masyarakat dalam Pemilu maupun proses demokrasi nasional maupun lokal dapat berdampak baik pada kualitas demokrasi suatu negara dalam menghasilkan calon-calon pemimpin yang ada di eksekutif maupun legislatif, “Kegiatan ini bagian dari upaya kami melakukan pencegahan terkait potensi pelanggaran pemilu yang terjadi di Kota Sabang. Harapan kita selalu bisa menjalin kemitraan dan kerjasama untuk mencegah terjadinya praktik-praktik pelanggaran pemilu dan Netralitas Apatur Gampong juga menjadi fokus kami tutur Dasrul Ketua Bawaslu Kota Sabang saat membuka acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Perangkat dn Aparatur Gampong", yang didampingai dua anggota Bawaslu Kota Sabang Bapak Sunarno dan Bapak Afriq.
Menurut Dasrul Untuk mewujudkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif, Bawaslu Kota Sabang menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif. Tujuan kegiatan ini untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga perilaku yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi sehingga mampu mendorong Pemilu yang berkualitas dan bermartabat, Ujarnya.
Sosialisasi yang digelar di Mars Resort (30/11) ini mengundang peserta dari, Ulee Jurong Se Kota Sabang. Hadir sebagai nara sumber inti dalam acara tersebut adalah Dr.Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP beliau adalah Ketua Bawaslu Aceh periode 2013-2018 sekaligus beliau juga seorang akademisi pentolan Uninversitas Malikussaleh di bidang kepemiluan. Dr. Muklir menyampaikan bahwa Pengawasan partisipatif merupakan manifestasi kedaulatan rakyat dan penguatan partisipasi politik masyarakat. Demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang terbuka, kita punya civil society untuk mewujudkan demokrasi sesuai harapan rakyat. Pendidikan politik dipahami secara luas bukan sebagai politikus.Yang kita tuju adalah pemilu yang fare yang luber jurdil. Pemilu yang adil pertama ditunjukkan dari integritas penyelenggaranya. Pemilu merupakan sarana memilih pemimpin yang bagus.
Berbagai peran komponen masyarakat dalam pemilu, terlihat ada beberapa kepala desa dan perangkat desa ikut serta dalam berpartisipasi dalam Politik Praktis. Sehingga, muncul pertanyaan dan perdebatan ditengah tengah masyarakat, Apakah Kepala Desa dan Perangkat Desa boleh ikut dalam Politik Praktis?. Bawaslu Kota Sabang melakukan pencegahan pelanggaran yang berpotensi dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa di pemilu 2024 nanti Ujar Dr.Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP sebagai pemateri di kegiatan tersebut.
Lebih lanjut Doktor Muklir menyampaikan bahwa Kepala Desa Dan Perangkat Desa dilarang keras Dalam Politik Praktis dan Kampanye, hal ini tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.
Sementara itu Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Lebih detil lagi Doktor Muklir mengutarakan tidak hanya dalam uu desa yang mengatur pelarangan kepada desa terlibat politik praktis, juga dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: pada Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Dan Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye. tutupnya
Tag
Info Terbaru