Panwaslih Sabang Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022
|
Sabang. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan di ruang Rapat Kantor Sekretariat Panwaslih Kota Sabang, Rabu (09/11/2022).
Dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sabang, Koordinator Sekretariat, Staf Panwaslih Kota Sabang dan Komisioner Panwaslu Kecamatan se-Kota Sabang. Dengan menghadirkan Narasumber dari KIP kota Sabang (Muhammad Yani).
Ketua Panwaslih Kota Sabang Dasrul Rinaldi saat membuka kegiatan mengatakan bahwa tujuan sosialisasi ini untuk menyampaikan informasi kepada seluruh Anggota Panwaslu Kecamatan yang bahwa KPU sudah membuat jadwal tahapan Pemilu 2024.
“Sejak tanggal 14 Juni 2022 tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022,” ungkapnya.
pada Kesempatan yang sama Muhammad Yani (Komisioner KIP Sabang) menyampaikan awal tahapan dimulai bulan Juni 2022 yaitu penyusunan PKPU, akhir Juli 2022 verifikasi parpol, kemudian di Oktober 2022 pemuktahiran data pemilih, penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi. Di bulan Desember 2022 penetapan peserta Pemilu, kemudian pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Kemudian di bulan April 2023 hingga November 2023 masuk dalam tahapan pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota, serta pencalonan presiden dan wakil presiden,”jelasnya.
Tag
Info Terbaru