Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslihcam Sukakarya Kota Sabang Latih Saksi Parpol

Menjelang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara pada tanggal 17 April 2019, perlu dilakukan pelatihan terhadap para saksi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, dan kewenangan pelatihan saksi Partai Politik diberikan kepada Bawaslu, sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 351 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dalam menjalankan amanat Undang-Undang, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, melaksanakan pelatihan bagi seluruh saksi Partai Politik Peserta Pemilu yang ada diwilayah Kota Sabang, mekanisme pelaksanaan saksi dibagi kedalam tiga sesi dalam sehari, setiap sesi dengan durasi waktu 3 (tiga) jam.

Herry Suci Muwarni, Kepala Sekretariat Panwaslihcam Sukakarya mengatakan bahwa pada tanggal 8 April 2019 ada tiga saksi Partai Politik yang akan dilatih, diantaranya saksi Partai Gerindra, PKS dan PPP.  Pada kegiatan tersebut, saksi dari Partai Gerindra hadir dengan jumlah 37 orang, sedangkan saksi Partai PKS tidak hadir, pada kegiatan pelatihan saksi yang dilakansakan oleh Panwaslihcam Sukakarya Kota Sabang  dan kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula The Point Resort Kota Sabang (8/4). (IS)

Tag
Berita Terkini