Lompat ke isi utama

Berita

Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Gampong Payaseunara Kota Sabang, Ketua Bawaslu Sabang Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya

Ketua Bawaslu Kota Sabang

Sabang, 5 April 2025 – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Gampong Payaseunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang, dilaksanakan hari ini, Sabtu, 5 April 2025, setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. PSU ini menjadi tindak lanjut dari keputusan MK yang mengharuskan Pemungutan Suara Ulang di lokasi tersebut.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sabang, Kurdinar, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka dengan datang ke TPS dan berpartisipasi dalam proses demokrasi ini. β€œIni adalah kesempatan bagi masyarakat untuk memastikan suara mereka dihitung dan memberikan kontribusi dalam pemilihan yang adil dan transparan,” ujar Kurdinar.

Pemungutan suara ini dijalankan dengan pengamanan yang ketat dari Pihak Kepolisian Daerah Aceh guna memastikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh pemilih. Dalam pelaksanaan PSU tersebut, juga terlihat masyarakat sangat antusias mendatangi  TPS untuk menggunakan hak pilih nya.

PSU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: HS