Pimpinan Panwaslih Sabang Hadiri Rapat PDPB di KIP Sabang
|
SABANG-Panwaslih Kota Sabang menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat Kota Sabang Periode Triwulan I Tahun 2022 yang dilaksanakan pada hari Kamis (31/03/2022) di Aula KIP Kota Sabang. Kegiatan ini dilaksankan dalam kerangka menjalankan amanah undang-undang, sejak tahun 2020 lalu KIP Kota Sabang dan jajarannya di daerah melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Amanah undang-undang ini tertuang di dalam Pasal 14, 17 dan 20 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuan PDPB adalah memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Dalam sejarah pemutakhiran daftar pemilih Pemilu/Pemilihan di Indonesia, PDPB merupakan sesuatu yang baru; dan oleh karenanya, sejak dimulai tahun lalu, kegiatan ini segera saja dihadapkan pada banyak tantangan dan problematika di lapangan.
Kajian ini dimaksudkan untuk memetakan secara sistematik dan komprehensif tantangan-tantangan problematik kegiatan PDPB. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan PDPB menghadapi sejumlah tantangan problematik berkenaan dengan aspek regulasi. kurangnya ketersediaan sumber data dengan elemen yang lengkap, rendahnya partisipasi publik, koordinasi dengan para pihak.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini bertujuan untuk memperbarui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya. Dalam rakor kali ini KIP Kota Sabang menyampaikan seputar Data Pemilih Berkelanjutan sebelumnya, potensi pemilih baru, pemilih meninggal dunia dan pindah domisili, perbaikan data pemilih, data pemilih bulan maret perbaikan data pemilih. (is)
Tag
Berita Terkini