Lompat ke isi utama

Berita

Sekretariat Bawaslu Kota Sabang Gelar Rapat Terkait Pelaksanaan WFH Sesuai Surat Edaran Bawaslu RI

Rapat Internal Jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Sabang

Rapat Internal Jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Sabang

Sabang – Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sabang melaksanakan rapat internal terkait pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2026. Rapat tersebut dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kota Sabang pada Senin (15/06/2026) dan diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Sabang.

Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI mengenai penyesuaian pola kerja pegawai di lingkungan Bawaslu. Selain sebagai sarana penyampaian informasi terbaru, rapat ini juga menjadi momentum untuk memastikan seluruh jajaran sekretariat memahami dan dapat menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Sabang, Nasrul, dalam arahannya menyampaikan bahwa terdapat perubahan atau penyesuaian dalam pelaksanaan kebijakan Work From Home sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 17 Tahun 2026.

Menurutnya, berdasarkan surat edaran terbaru tersebut, terdapat penambahan jadwal pelaksanaan WFH pada hari Selasa yang sebelumnya tidak termasuk dalam skema yang telah diterapkan. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat dipahami serta dilaksanakan dengan baik oleh seluruh jajaran sekretariat.

“Berdasarkan Surat Edaran terbaru dari Bawaslu RI, terdapat penambahan pelaksanaan Work From Home pada hari Selasa,” ujar Nasrul saat menyampaikan arahan dalam rapat.

Lebih lanjut, Nasrul juga menekankan pentingnya menjaga disiplin kerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan. Menurutnya, meskipun terdapat penerapan pola kerja yang fleksibel melalui kebijakan WFH, hal tersebut tidak boleh mengurangi tanggung jawab serta kualitas kinerja pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.

Ia menegaskan kepada seluruh jajaran sekretariat agar selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, khususnya terkait jam kerja. Disiplin terhadap waktu masuk kantor maupun waktu pulang kerja menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan guna menjaga tertib administrasi dan efektivitas pelaksanaan tugas.

“Kedisiplinan merupakan bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di lingkungan Bawaslu. Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh jajaran untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku, baik terkait jam kerja maupun pelaksanaan tugas sehari-hari,” tegasnya.

Pelaksanaan rapat tersebut juga menjadi bagian dari upaya Sekretariat Bawaslu Kota Sabang dalam memastikan koordinasi internal tetap berjalan dengan baik, terutama dalam menyesuaikan pelaksanaan kebijakan baru yang ditetapkan oleh Bawaslu RI. Dengan adanya pemahaman yang sama di seluruh jajaran, diharapkan proses kerja dan pelayanan kelembagaan dapat tetap berjalan secara optimal meskipun terdapat penyesuaian sistem kerja.

Melalui rapat ini, seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Sabang diharapkan dapat menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab, menjaga kedisiplinan, serta terus meningkatkan profesionalisme dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan pelayanan kelembagaan Bawaslu.

 

Editor : Surya Meutuah | Foto: Budi S