Silahturahmi Nasional : Menakar Efektifitas Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Tengah Wabah Covid 19
|
SABANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan Silahturahmi Nasional melalui video teleconference dengan mengakat judul Menakar Efektifitas Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Tengah Wabah Covid 19, yang dilaksanakan pada hari Kamis (4/6), dengan 2 orang Narasumber yaitu, Bapak Rahmat Bagja, S.H., LL.M (Koordinator Deivisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI) dan Dr. Supraji, S.H., M.H (Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia).
Dalam kegiatan tersebut, Bapak Sunarno, S.Pd.I., selaku Koordinator Divisi Hukum Penangganan Pelanggaran dan Penyelesian Sengketa, Panwaslih Kota Sabang juga ikut dalam acara Silahturrahmi Nasional tersebut dan juga diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Bapak Dr. Supraji, S.H., M.H yang menjadi Narasumber diluar Bawaslu RI, memaparkan bahwa Objek Penting yang perlu diperhatikan dari sengketa antara peserta Pemilihan dan Penyelenggara Pemilihan adalah Penetapan Calon Kepala Daerah. Dan Peserta Pemilihan, dalam hal ini bakal calon Kepala Daerah, dapat menggugat penetapan KPU dalam hal penetapan calon kepala daerah hasil verifikasi berkas pencalonan.
Lebih lanjut Dr. Supraji, S.H., M.H menjelaskan bahwa Bawaslu menjalankan fungsi penanganan pelanggaran dengan prinsip prinsip cepat, tepat, murah dan transparan dengan mengedepankan komunikasi dan koordinasi berjenjang. Pengawas Pemilu dalam melakukan penanganan pelanggaran menggunakan jaringan teknologi informasi dengan ketentuan wajib menginformasikan kepada masyarakat terkait dengan nomor kontak atau alamat email yang dingunakan untuk menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Ditengah Pandemi Covid 19 ini, tentunya Penyelesaian sengketa Pemilihan juga dilakukan secara online dengan ketentuan yang sudah disiapkan, diantaranya : jaringan internet yang memadai untuk pelaksanaan video conference, computer, laptop, handphone atau perangkat digital lainnya yang memungkinakan untuk melaksanakan video conference dan software atau aplikasi pendukung, tutupnya.
Tag
Berita Terkini