Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Sabang Ikuti Sosialisasi Nasional Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

Zoom Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

Zoom Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

Sabang – Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kesiapan menghadapi proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang akan dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Sabang bersama  jajaran staf sekretariat mengikuti kegiatan sosialisasi nasional yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, pada Rabu (11/06/2025).

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari agenda rutin Bawaslu RI untuk memastikan bahwa seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota memahami pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi, meningkatkan koordinasi, serta memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif di lingkungan Bawaslu.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Sabang, Nasrul, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pihaknya untuk menyiapkan segala aspek yang berkaitan dengan pemenuhan standar keterbukaan informasi publik, sebagaimana yang menjadi indikator penilaian dalam proses monev yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu RI.

“Kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat sebagai panduan awal bagi kami di tingkat kabupaten/kota, khususnya Bawaslu Kota Sabang, dalam mempersiapkan diri menghadapi monev keterbukaan informasi publik yang akan dilakukan secara nasional. Ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi merupakan komitmen nyata dalam mendorong terwujudnya lembaga yang terbuka, informatif, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” ungkap Nasrul.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator utama dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang profesional dan demokratis. Dalam konteks pengawasan pemilu, transparansi informasi menjadi aspek krusial guna membangun kepercayaan publik terhadap kinerja Bawaslu, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran, pelaksanaan tugas pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga layanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat luas.

“Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki tanggung jawab besar tidak hanya dalam mengawal demokrasi, tetapi juga dalam membangun budaya pelayanan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, seluruh jajaran di Bawaslu Kota Sabang berkomitmen penuh untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem keterbukaan informasi publik,” tambahnya.

Zoom Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

 

Sosialisasi ini juga membahas sejumlah hal teknis terkait indikator penilaian keterbukaan informasi, penyusunan daftar informasi publik (DIP), pengelolaan website resmi, serta peningkatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap satuan kerja.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota dapat meningkatkan kapasitasnya dalam memberikan layanan informasi publik yang berkualitas, serta turut berkontribusi dalam membangun iklim demokrasi yang sehat, terbuka, dan inklusif di daerah masing-masing.