Bawaslu Sabang Mendapat Predikat Informatif Keterbukaan Informasi Publik
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sabang mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Informatif dalam kategori Keterbukaan Informasi Publik. Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Bawaslu Republik Indonesia dalam acara puncak penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang berlangsung di Jakarta (08/09/2024).
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi Bawaslu Kota Sabang dalam menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, dan transparan kepada publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Bawaslu Kota Sabang, KURDINAR, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan ini. “Predikat Informatif ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Bawaslu Kota Sabang, dari pimpinan hingga staf. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas demi mendukung demokrasi yang lebih baik,” ujarnya.
Prestasi ini tidak lepas dari berbagai upaya inovatif yang telah dilakukan Bawaslu Kota Sabang, seperti optimalisasi layanan informasi berbasis digital, publikasi aktif melalui media sosial dan website resmi baik web utama maupun web khusus ppid, serta peningkatan layanan kepada masyarakat melalui desk layanan informasi.
Dalam kesempatan ini, Bawaslu Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada lembaga-lembaga Bawaslu di seluruh Indonesia yang berhasil menunjukkan performa unggul dalam keterbukaan informasi. Bawaslu Kota Sabang menjadi salah satu yang terbaik dengan predikat Informatif, menempatkannya di jajaran lembaga yang patuh dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi.
Dengan pencapaian ini, Bawaslu Kota Sabang berharap dapat terus menjadi teladan dalam hal keterbukaan informasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan Pemilu yang transparan dan akuntabel.
#BawasluSabang #KeterbukaanInformasiPublik #DemokrasiTransparan