Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kota Sabang Ikuti RDP Bersama Komisi II DPR RI Terkait Evaluasi PSU Pilkada Via Zoom

RDP Komisi II DPR RI Via Zoom

Ketua Bawaslu Kota Sabang Ikuti RDP Bersama Komisi II DPR RI Terkait Evaluasi PSU Pilkada Via Zoom

Sabang,  Ketua Bawaslu Kota Sabang, Kurdinar, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (5/05/2025). RDP tersebut membahas evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah dilaksanakan di sejumlah daerah.

Rapat penting ini turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), serta Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Komisi II DPR RI dalam menggali informasi dan menyusun evaluasi strategis terhadap pelaksanaan tahapan pilkada yang bersifat khusus, yaitu PSU.

Meski Bawaslu Kota Sabang tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan Pilkada sebagaimana daerah lainnya, Ketua Bawaslu Kota Sabang menilai pentingnya kehadiran dan partisipasi aktif dalam forum-forum nasional seperti ini. Dalam keterangannya, Kurdinar menjelaskan bahwa posisi kelembagaan Bawaslu di Aceh berbeda dari daerah lainnya karena adanya kekhususan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Keikutsertaan kami dalam RDP ini adalah bentuk komitmen Bawaslu Kota Sabang dalam mengikuti dinamika dan evaluasi penyelenggaraan Pilkada dalam konteks PSU. Meskipun kami secara struktural tidak menjalankan fungsi pengawasan tahapan Pilkada di Sabang, mengikuti perkembangan ini sangat penting,” ujarnya

Ia menambahkan bahwa kekhususan Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menetapkan bahwa pengawasan Pilkada tidak dilakukan oleh Bawaslu, melainkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). Panwaslih dibentuk oleh DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) untuk tingkat provinsi dan DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota) untuk tingkat kabupaten/kota. Struktur ini merupakan wujud otonomi khusus yang diberikan kepada Provinsi Aceh dalam menjalankan sistem pemerintahannya.

“Sebagai bagian dari komunitas penyelenggara pemilu, penting bagi kami untuk memahami bagaimana kebijakan pusat berkembang, terutama menyangkut evaluasi dan pembelajaran dari PSU Pilkada. Hal ini tentu akan menjadi referensi penting dalam konteks penguatan kelembagaan dan koordinasi antara Bawaslu dan Panwaslih ke depan,” kata Kurdinar.

Dengan mengikuti RDP ini, Bawaslu Kota Sabang menunjukkan peran strategisnya dalam menjembatani komunikasi dan informasi antara daerah dengan pemerintah pusat, serta memperkuat koordinasi lintas kelembagaan dalam rangka peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia, khususnya di daerah yang memiliki kekhususan seperti Aceh.