Kordiv. HP2H Bawaslu Kota Sabang Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB)
|
Sabang, Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), Bawaslu Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Bawaslu RI menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan PDPB yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (16/06/2025).
Bawaslu Kota Sabang turut ambil bagian dalam kegiatan koordinatif nasional ini, yang diikuti langsung oleh Fadhlullah, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipatif, dan Hubungan Antar Lembaga (HP2H), bersama staf Sekretariat Bawaslu Kota Sabang.
Dalam keterangannya, Fadhlullah menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan kesiapan jajaran pengawas pemilu, khususnya dalam memahami aspek teknis dan substansi pengawasan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan.
Kegiatan ini sangat penting untuk diikuti guna menambah pengetahuan dan pemahaman yang mendalam, terkait pelaksanaan pengawasan proses DPB di daerah. Hal ini menjadi bagian krusial dalam menjaga akurasi dan validitas daftar pemilih sebagai fondasi penting dalam setiap pemilu yang demokratis," ujar Fadhlullah.
Dengan dilaksanakannya rapat koordinasi tersebut, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu di tingkat daerah, termasuk Bawaslu Kota Sabang, dapat menjalankan fungsi pengawasan pemutakhiran data pemilih secara efektif, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. Ini juga menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi Indonesia, menuju penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik di masa mendatang.