Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Melaksanakan Rakor Sentra Gakkumdu se Aceh di Sabang

Sabang – Panwaslih Provinsi Aceh menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka evaluasi Penegakkan Tindak Pidana Pemilu se Provinsi Aceh, yang dilaksanakan pada hari Rabu – Kamis (16-17/10) di Mars Resort Hotel Anoe Itam Kota Sabang.

Acara Rakor tersebut dipandu langsung dari unsur Pimpinan Panwaslih Aceh, Kepolisian Daerah Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh. Peserta yang hadir yang terdiri dari unsur  Panwaslih Kab/Kota, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri. Pelaksanaan kegiatan rakor ini, bertujuan untuk membahas kinerja sentra Gakkumdu se Aceh dalam menangani pelanggaran pidana Pemilu yang sudah dilaksanakan.

Selain itu, Panwaslih Provinsi Aceh juga memberikan plakat penghargaan kepada Sentra Gakkumdu di enam kabupaten/kota yang menyelesaikan penangganan tindak pidana Pemilu sampai pada tahap putusan pengadillan, penghargaan tersebut diberikan atas dedikasi Sentra Gakkumdu dalam menanggani pelanggaran tindak Pidana Pemilu.

Penyerahan Plakat Penghargaan

Dan pada kesempatan tersebut, Ketua Panwaslih Kota Sabang yaitu Dasrul Rinaldi, mendapat kesempatan untuk menyerahkan plakat penghargaan kepada salah satu Sentra Gakkumdu yang terplih untuk mendapat penghargaan pada Pemilu Tahun 2019. [HS]

Tag
Berita Terkini