Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kota Sabang: Peserta Pemilu Pahami Aturan Pengawasan Metode Kampanye

KBRN, Sabang: Pantia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang himbau peserta Pemilu 2019 taati aturan pemasangan Alat Peraga (AP) dan Bahan Kampanye (BK) Partai Politik (Parpol).

Himbauan itu disampaikan, Ketua Pantia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang, Dasrul Rinaldi, diruang kerjanya menjawab RRI Sabang, terkait banyaknya AP dan BK yang difasilitasi KIP Kota Sabang kepada Parpol peserta Pemilihan bakal calon DPR-RI, DPD, DPRA, DPRK serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pada tanggal 17 April 2019 mendatang.

Dasrul menjelaskan, Definisi Kampanye Pemilu adalah suatu kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain (tim kampanye) yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta Pemilu, baik dengan metode tatap muka, maupun penyebaran melalui metode pemasangan AP dan BK, yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu.

Untuk itu, menurut Dasrul, ada 16 poin aturan pengawasan metode kampanye Pemilu 2019 yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, yang semestinya ditaati oleh peserta Pemilu.

Diantaranya, Alat Peraga atau semua benda dalam bentuk lain yang tidak memenuhi unsur kampanye yang dibuat dan dipasang oleh Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye atau Tim Kampanye Peserta Pemilu. Panwaslih melakukan pengawasan dan penindakan Alat Peraga Kampanye (APK) berdasarkan pada lokasi, estetika lingkungan, izin pemasangan, dan materi yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan.

Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, dan Tim Kampanye, lanjutnya, dilarang memasang APK yang dikenakan retribusi kecuali yang difasilitasi dengan ketentuan KPU. Selain itu, dilarang memasang stiker atau branding yang memuat citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Peserta Pemilu, pada kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah, urai Dasrul.

Untuk mensiasati pemasangan banyaknya AP dan BK yang difasilitasi KIP Kota Sabang kepada Parpol peserta Pemilu, kata Dasrul, menurut SK pemasangan AP dan BK untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Sukarkarya akan di alokasi di kawasan Sabang Fair, sedangkan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Sukajaya akan di alokasikan di kawasan lapngan bola kaki Balohan Sabang.

“Berharap kepada partai politik untuk melakukan pemasangan itu berkooadinasi dengan KIP, juga Panwaslih Kota Sabang, dan kemudian dengan Kepolisian”, harap Dasrul. Jum’at (4/1/2019)

Sampai saat ini Januari 2019, menurut data penindakan aturan pelaksanaan metode pemasangan AP dan BK, Panwaslih Kota Sabang telah menertipkan sebanyak 600-an lebih macam jenis AP dan BK yang menyalahi aturan lokasi, estetika lingkungan, izin pemasangan, dan materi yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan. (HBS)

Sumber : RRI
Tag
Berita Terkini