Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kota Sabang Segel Mesin Fingerprint Untuk Sementara Waktu

SABANG --- Panitia Pengawas Pemilihan Kota Sabang mulai besok (18/03), akan melakukan penyegelan terhadap mesin finggerprint dan absensi diganti dengan absen manual untuk sementara waktu, hal itu dilakukan dalam rangka melakukan pencegahan terhadap terjadi nya penularan virus corona (Covid 19). selain itu, juga akan dilakukan penyesuian jam kerja, dimana bagi kasubbag dan staff yang domisilinya jauh dari lokasi kantor akan ditugaskan untuk bekerja dari rumah untuk pekerjaaan yang memungkinkan dapat dikerjakan dirumah.

Pemberlakuan sistem kerja tersebut, merupakan tindaklanjut dari pada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia dengan Nomor : 0070/K. Bawaslu/PR.03.00/III/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Uapaya Pencegahan Penyebaran Covid - 19 di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, yang dikeluarkan pada tanggal 16 Maret 2020.

Dalam surat edaran disebutkan bahwa dengan meningkatnya penyebaran covid-19 diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta memperhatikan pernyataan resmi World Health Oragnization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global, pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang Penyebaran Covid - 19 sebagai Bencana Nasional, dan arahan Presiden agar dibuat kebijakan yang memungkinkan sebagian ASN dapat bekerja dari rumah perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu/Panwaslih Kab/Kota, dan Panwaslu Kecamatan sebagai upaya pencegahan dan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Surat Edaran ini merupakan pedoman pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah/tempat tinggalnya (work from home) bagi Ketua, Anggota dan ASN sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Bawaslu dan jajarannya sampai tingkat Panwaslu Kecamatan.

Lebih lanjut, Ketua Panwaslih Kota Sabang, mengarahkan kepada Koordinator Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Sabang, untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, sebagaimana yang disebutkan dalam surat edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia tersebut, tutupnya.

Tag
Berita Terkini