Lompat ke isi utama

Berita

Pembina dan Jajaran PPID Bawaslu Kota Sabang Ikuti Rakor Monev Penilaian Keterbukaan Informasi Publik yang Digelar Secara Virtual

Pembina dan Jajaran PPID Bawaslu Kota Sabang Ikuti Rakor Monev Penilaian Keterbukaan Informasi Publik yang Digelar Secara Virtual

Pembina dan Jajaran PPID Bawaslu Kota Sabang Ikuti Rakor Monev Penilaian Keterbukaan Informasi Publik yang Digelar Secara Virtual

Sabang, Dalam upaya memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), khususnya di wilayah Aceh, Pembina dan jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Sabang mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penilaian Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh PPID Bawaslu Provinsi Aceh. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh Pembina serta jajaran PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se-Aceh, Rabu (09/07/2025).

Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman seluruh pengelola informasi publik di jajaran Bawaslu dalam menyongsong penilaian keterbukaan informasi tahun 2025, sekaligus memperkuat komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya pembinaan dan penguatan kelembagaan dalam memberikan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Safwani, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi Aceh,  menegaskan bahwa pelayanan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum lembaga terhadap publik. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi menjadi indikator penting dalam mewujudkan Bawaslu sebagai lembaga yang akuntabel, responsif, dan dipercaya oleh masyarakat.

“Tujuan dari pelayanan publik adalah untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Dengan memberikan informasi secara terbuka, kita menunjukkan bahwa Bawaslu adalah lembaga yang bertanggung jawab dan siap diawasi oleh publik,” ujar Safwani dalam paparannya.

Ia juga menambahkan bahwa penilaian keterbukaan informasi publik oleh Bawaslu RI tahun ini mengalami perubahan signifikan, di mana peserta tidak lagi diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen pada masa sanggah. Hal ini menurutnya menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh jajaran PPID, karena memerlukan ketelitian, persiapan matang, serta pemahaman yang komprehensif terhadap indikator-indikator penilaian yang digunakan.

“Tahun ini, tidak ada ruang untuk perbaikan dokumen setelah penilaian awal. Artinya, kita harus benar-benar siap dari awal. Ini mendorong kita untuk lebih serius dan sistematis dalam menyusun dokumen dan laporan,” lanjutnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Bawaslu RI juga mengambil langkah konkret dengan memberikan dukungan fasilitas berupa perangkat komunikasi, seperti handphone, kepada jajaran PPID. Fasilitas ini diharapkan dapat menunjang pelayanan informasi publik secara lebih cepat dan efektif, khususnya dalam menjawab permintaan informasi masyarakat dan pengelolaan dokumentasi secara digital.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kepada seluruh jajaran PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se-Aceh, dapat meningkatkan kinerja pelayanan informasi publik secara optimal, menciptakan tata kelola informasi yang profesional, serta turut berkontribusi dalam menciptakan pemilu yang transparan dan berintegritas.

 Foto: Budi S | Editor: Surya Meutuah