Pemerintah Kota Sabang Hentikan Penyebrangan Kapal ke Sabang
|
SABANG - Dengan merebaknya penyebaran Wabah Virus Covid 19 di Aceh dan dengan adanya 3 Orang, Orang Dalam Pengawasan (ODP) yang dinyatakan Positif yaitu 1 Orang dari Aceh Besar dan 2 Orang dari Banda Aceh, sebagaimana yang diberitakan di aceh.tribunnews.com.
Untuk mencegah terjadinya penyebaran Wabah Virus Covid 19 di Kota Sabang, Pemerintah Kota Sabang mengeluarkan surat nomor 556/1855 tentang Operasional Kapal Penyebrangan, yang dikeluarkan tanggal 27 Maret 2020.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, dalam menindaklanjuti keputusan rapat Forkompinda dan unsur pimpinan lainnya di Kota Sabang terkait percepatan penanganan Covid 19, salah satunya adalah menghentikan operasional kapal cepat, sedangkan kapal ferry hanya beroperasi untuk 1 (satu) trip setiap harinya terhitung mulai hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2020.
Khusus untuk operasional kapal ferry hanya diperuntukan untuk : 1. Pengoperasian kapal ferry hanya untuk mobil pengangkut bahan pokok dan logistik lainnya, mobil ambulance, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas tertentu yang diizinkan oleh pemerintah Kota Sabang. 2. Jumlah penumpang dibatasi maksimal 50% dari jumlah maksimal penumpang sesuai dengan sertifikat.
Penghentian dan pengaturan operasional kapal penyebrangan ke Kota Sabang, dilakukan untuk melindungi masyarakat Kota Sabang dari wabah Covid 19.
Selain itu, Ketua Panwaslih Kota Sabang mengajak seluruh masyarakat Kota Sabang untuk sama sama mengikuti anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, maupun Pemerintah Kota Sabang, untuk tetap dirumah masing - masing, untuk menghentikan rantai penyebaran Covid 19, tutupnya.