Lompat ke isi utama

Berita

Pimpinan Bawaslu Kota Sabang Apresiasi Putusan MK

Pimpinan Bawaslu Kota Sabang

Sabang,  Pimpinan Bawaslu Kota Sabang menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Putusan tersebut menetapkan bahwa hasil kajian Bawaslu dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kini memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagai putusan tidak lagi hanya sebatas rekomendasi.

Pernyataan apresiasi ini disampaikan secara resmi di Sekretariat Bawaslu Kota Sabang pada Jumat (1/08/2025). Pimpinan Bawaslu Kota Sabang menilai bahwa putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran dan kewenangan kelembagaan Bawaslu dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Ketua Bawaslu Kota Sabang, Kurdinar, dalam pernyataan terpisah menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi ini bukan hanya mengukuhkan posisi Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu yang independen, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap seluruh hasil pengawasan yang dilakukan.

“Putusan ini tentu akan semakin meningkatkan efektivitas pengawasan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Bawaslu kini tidak hanya memberikan saran atau masukan, tetapi memiliki pijakan hukum yang kuat dalam menegakkan integritas Pemilu dan Pilkada ,” ujarnya.

Dengan adanya putusan ini, Bawaslu di semua tingkatan, termasuk di daerah, diharapkan dapat menjalankan fungsinya dengan lebih optimal dalam menjaga proses demokrasi yang jujur, adil, dan transparan. Pimpinan Bawaslu Kota Sabang pun menyatakan komitmennya untuk terus bekerja profesional dan menjaga netralitas dalam setiap proses pengawasan ke depan