PPPK Bawaslu Kota Sabang Ikuti Rakor Virtual Terkait Tugas, Fungsi, Kewajiban, dan Larangan PPPK
|
Sabang – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sabang mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Tugas, Fungsi, Kewajiban, dan Larangan bagi PPPK. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Aceh secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Senin (7/7/2025), dan diikuti oleh seluruh PPPK Bawaslu kabupaten/kota se-Aceh.
Turut mendampingi kegiatan tersebut, Pimpinan Bawaslu Kota Sabang hadir sebagai bentuk dukungan langsung terhadap penguatan kapasitas dan pemahaman aparatur di lingkungan kerjanya. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peran strategis PPPK dalam mendukung kinerja lembaga pengawas pemilu.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara rinci mengenai ruang lingkup tugas dan fungsi PPPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai dalam menjalankan pekerjaannya. Tak hanya itu, larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh PPPK juga menjadi poin penting dalam pembahasan, sebagai upaya menjaga integritas dan profesionalisme dalam lingkungan kerja.
Ketua Bawaslu Kota Sabang, Kurdinar, yang turut menyimak jalannya rapat koordinasi, menyampaikan pesan penting kepada seluruh PPPK di lingkungan Bawaslu Kota Sabang. Ia mengingatkan agar setiap PPPK dapat bekerja secara profesional, memahami peran dan tanggung jawabnya dengan baik, serta menjalankan tugas sesuai dengan job description yang telah ditetapkan sejak awal penempatan.
"Saya berharap seluruh PPPK di lingkungan Bawaslu Kota Sabang dapat menjalankan tugas, fungsi, dan kewajiban masing-masing sesuai dengan jobdesk yang telah ditetapkan. Namun demikian, saya juga menekankan pentingnya fleksibilitas dalam bekerja. Jika dibutuhkan, seluruh PPPK harus siap untuk melaksanakan pekerjaan di luar jobdesk demi kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan tugas lembaga," ujar Kurdinar.
Lebih lanjut, Kurdinar juga menekankan bahwa Bawaslu adalah lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga demokrasi dan integritas pemilu. Oleh karena itu, setiap pegawai, termasuk PPPK, dituntut untuk tidak hanya cakap dalam melaksanakan tugas administratif, tetapi juga memiliki loyalitas dan dedikasi terhadap tugas-tugas kelembagaan.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman seluruh PPPK mengenai pentingnya menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Dengan adanya pedoman yang jelas terkait tugas, kewajiban, serta larangan, PPPK di lingkungan Bawaslu dapat bekerja secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan sinergi antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kota Sabang, semakin solid dalam mewujudkan pengawasan Pemilu yang independen, berintegritas, dan profesional.
Foto: Budi Santoso
Editor: Surya Meutuah