Lompat ke isi utama

Berita

Rakornas Persiapan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2020

Jakarta – Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Sabang, hari Kamis (24/10)  mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2020 dan Pemantapan Program Kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi Dan Bawaslu Kabupaten/kota Tahun Anggaran 2020. Pelaksanaan Rakornas tersebut melahirkan beberpa rekomendasi, diantaranya sebagai berikut :

  1. Dalam menuangkan program dan kebutuhan anggaran terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu dilakukan secara komprehensif dan proporsion al sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Bawaslu diminta segera memfasilitasi penyelesaian NPHD bagi daerah-daerah yang belum menyepakati dan menandatangani NPHD untuk memantapkan penyelenggaraan pengawasan tahapan Pikada.
  3. Bawaslu segera membuat surat ke Kemendagri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota sehubungan dengan adanya penarikan PNS dan masa tugas PNS yang dipekerjakan di Bawaslu Kabupaten/Kota berakhir setelah tahapan Pemilu 2019 selesai.
  4. Dalam rekruitmen pengawas adhoc dengan metode online agar Bawaslu mempertimbangkan kendala-kendala antara lain ada sebagian daerah yang terkendala jaringan dan SDM.
  5. Agar pengawas adhoc lebih memahami tugas pokoknya peningkatan kapasitas melalui Bimtek dengan metode praktik langsung mengerjakan kertas kerja.
  6. Bawaslu menyusun standar tata laksana pengawasan tahapan Pilkada 2020 terutama tahapan pencalonan perseorangan. Dibutuhkan Surat Edaran (SE) terkait dengan strategi pengawasan dan alat kerja yang dibutuhkan.
  7. Bawaslu Propinsi dan Kabupaten/Kota memastikan dalam komponen perencanaan terdapat program kegiatan pengawasan politik uang dengan meibatkan semakin banyak stakeholders kepemiluan suatu daerah. Program tersebut dapat diwadahi dengan kelompok kerja dengan kegiatan dan target pengawasan yang maksimal. Bawaslu akan menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk Pilkada 2020.
  8. Penyusunan IKP akan melibatkan propinsi dan kab/kota yang melaksanakan Pilkada dan rencana rilis akan dilakukan pada awal 2020.
  9. Bawaslu akan melanjutkan penggunaan Siwaslu dalam dokumentasi hasil pengawasan terutama hasil suara. Propinsi akan memegang kendali lebih kuat dalam prosea pengelolaan SIWASLU.
  10. Bawaslu akan melaksanakan program sekokah kader pengawasan untuk daerah yang tidak melaksanakan Pilkada 2020. Pelaksanaan sekolah kader akan difokuskan untuk menunjang program pengawasan partisipatif Bawaslu.
  11. Bawaslu memperkuat kualitas, kapasitas, dan pengetahuan di bidang Hukum melalui pelatihan bagi komisioner dan staf pendukung yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum di berbagai tingkatan.
  12. Sinergisitas dan soliditas antar divisi senantiasa dibangun dan ditingkatkan sehingga Bawaslu akan semakin eksis dan tetap terdepan dalam mengawal proses Pemilu/Pemilihan dan pembangunan demokrasi di Indonesia.
  13. Dalam menghadapi Pilkada 2020 perlu peningkatan aparatur pengawas terkait dengan penyelesaian sengketa dan mediasi.
  14. Untuk meningkatkan performance Bawaslu perlu peningkatan dan penyediaan ruangan sidang dan sarana prasarana, serta petugas keamanan untuk menghadapi sidang-sidang penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2020.
  15. Dibutuhkan fasilitas elektronik untuk mendukung pelaksanaan Musyawarah Penyelesaian Sengketa.
  16. Dibutuhkan pelatihan/bimbingan teknis yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran administrasi Pilkada sehingga Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai kemampuan dalam mengimplementasikan dan membuat kajian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan/teori-teori hukum.
  17. Fasilitasi Sentra Gakkumdu perlu diperhatikan baik dari sarana dan prasarana (termasuk penyediaan ruang sidang) maupun penyediaan anggaran.
Tag
Berita Terkini