Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Sabang Matangkan Persiapan P2P 2026, Perkuat Pengawasan Partisipatif Masyarakat

Rapat Pelaksanaan Kegiatan P2P

Rapat Pelaksanaan Kegiatan P2P

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sabang terus mematangkan persiapan pelaksanaan kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026 melalui rapat koordinasi internal yang digelar pada Kamis, 23 April 2026. Rapat tersebut berlangsung di Sekretariat Bawaslu Kota Sabang dan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Sabang, Kurdinar, serta dihadiri oleh seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat.

Kegiatan rapat ini menjadi langkah awal yang strategis dalam memastikan pelaksanaan P2P berjalan optimal dan tepat sasaran. Dalam suasana yang penuh semangat, seluruh peserta rapat membahas berbagai aspek penting, mulai dari perencanaan teknis, penentuan peserta, hingga metode pelaksanaan kegiatan yang akan digunakan.

Ketua Bawaslu Kota Sabang, Kurdinar, dalam arahannya menegaskan bahwa pelaksanaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif Tahun 2026 mengacu pada Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 73/PM.05/K1/04/2026. Ia menyampaikan bahwa pedoman tersebut menjadi landasan utama dalam menyusun konsep kegiatan agar selaras dengan kebijakan nasional.

“Pelaksanaan kegiatan P2P ini harus mengacu pada SK Ketua Bawaslu RI yang telah ditetapkan, sehingga seluruh tahapan yang kita lakukan memiliki dasar yang jelas dan terarah. Selain itu, kita juga harus mempersiapkan peserta yang akan diikutsertakan agar kegiatan ini benar-benar memberikan dampak yang maksimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya seleksi peserta yang tepat, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat yang memiliki potensi untuk berperan aktif dalam pengawasan partisipatif. Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kualitas dan keterlibatan peserta dalam memahami serta mengimplementasikan nilai-nilai pengawasan pemilu di tengah masyarakat.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Sabang, Fadhlullah, menambahkan bahwa kegiatan P2P Tahun 2026 akan dilaksanakan secara luring atau tatap muka. Metode ini dipilih untuk meningkatkan efektivitas penyampaian materi serta memperkuat interaksi antara narasumber dan peserta.

“Kegiatan ini akan dilaksanakan secara luring, sehingga diharapkan peserta dapat lebih fokus dalam mengikuti setiap sesi yang diberikan, serta dapat berdiskusi secara langsung dengan narasumber,” jelasnya.

Ia juga menuturkan bahwa pelaksanaan secara tatap muka memungkinkan adanya dinamika pembelajaran yang lebih aktif, seperti diskusi kelompok, simulasi, dan studi kasus yang relevan dengan kondisi pengawasan pemilu di daerah.

Rapat persiapan ini juga menjadi wadah untuk menyatukan persepsi dan memperkuat koordinasi antarjajaran Bawaslu Kota Sabang. Dengan adanya perencanaan yang matang, diharapkan kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif Tahun 2026 dapat berjalan dengan lancar serta mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Sabang menegaskan komitmennya untuk terus mendorong keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu. Pendidikan Pengawasan Partisipatif diharapkan menjadi sarana efektif dalam mencetak agen-agen pengawasan di masyarakat yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga memiliki keberanian dan integritas dalam menjaga kualitas demokrasi.

Ke depan, Bawaslu Kota Sabang berharap program ini dapat memberikan dampak yang berkelanjutan, sehingga tercipta ekosistem pengawasan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel di Kota Sabang.

 

Editor: Surya Metuah | Foto: Rizkia