Sekretariat Bawaslu Kota Sabang Ikuti Evaluasi SKP, Koordinator Sekretariat Tekankan Disiplin Penginputan e-Kinerja
|
Jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Sabang mengikuti rapat evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan kenaikan gaji berkala yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Aceh melalui Zoom Meeting pada Selasa, 5 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola administrasi kepegawaian sekaligus peningkatan kualitas kinerja aparatur di lingkungan Bawaslu, khususnya dalam memastikan setiap pegawai memahami mekanisme penilaian kinerja secara tepat dan akuntabel.
Rapat tersebut diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat dengan penuh perhatian, mengingat evaluasi SKP dan pengelolaan kenaikan gaji berkala merupakan aspek penting dalam sistem manajemen sumber daya manusia. Selain menjadi dasar penilaian kinerja individu, SKP juga berperan dalam menentukan berbagai hak kepegawaian, termasuk kenaikan gaji berkala, pengembangan karier, hingga penilaian prestasi kerja secara menyeluruh.
Dalam forum tersebut, Bawaslu Provinsi Aceh memberikan pemaparan terkait pentingnya konsistensi dalam penyusunan dan pelaporan SKP melalui sistem e-Kinerja. Setiap pegawai diharapkan tidak hanya mengisi SKP sebagai kewajiban administratif, tetapi juga menjadikannya sebagai instrumen untuk merencanakan, memantau, dan mengevaluasi capaian kinerja secara berkelanjutan.
Di sela-sela kegiatan, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Sabang, Narsul, turut memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran agar lebih disiplin dan terencana dalam mempersiapkan dokumen pendukung kinerja. Ia menekankan bahwa setiap aktivitas kerja harus terdokumentasi dengan baik sebagai bukti kinerja yang nantinya akan diinput ke dalam sistem e-Kinerja.
“Dokumen pendukung harus disiapkan jauh-jauh hari, jangan menunggu mendekati batas waktu. Ini penting agar tidak ada kendala saat penginputan dan semua data yang dimasukkan benar-benar akurat serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Narsul.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan terkait batas waktu pengisian SKP yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai. Menurutnya, disiplin waktu merupakan kunci utama dalam menjaga tertib administrasi. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Sabang wajib menyelesaikan penginputan SKP paling lambat setiap tanggal 10 di awal bulan.
Penegasan tersebut disampaikan bukan tanpa alasan. Narsul menilai masih terdapat kebiasaan menunda penginputan SKP yang berpotensi menimbulkan kesalahan data maupun keterlambatan dalam proses evaluasi. Oleh karena itu, ia mendorong perubahan pola kerja yang lebih tertib, sistematis, dan berbasis perencanaan.
Selain itu, ia juga mengajak seluruh pegawai untuk meningkatkan kesadaran bahwa SKP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan cerminan kinerja individu yang akan berdampak pada penilaian organisasi secara keseluruhan. Dengan pengelolaan SKP yang baik, diharapkan kinerja kelembagaan Bawaslu Kota Sabang juga akan semakin meningkat.
Melalui keikutsertaan dalam rapat evaluasi ini, diharapkan seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Sabang dapat semakin memahami pentingnya pengelolaan kinerja yang terukur dan akuntabel. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan budaya kerja yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada hasil.
Ke depan, Bawaslu Kota Sabang diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas administrasi kepegawaian serta kinerja organisasi, sejalan dengan tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik. Dengan kesiapan dokumen yang baik, kedisiplinan dalam penginputan SKP, serta komitmen seluruh jajaran, tujuan tersebut diyakini dapat tercapai secara optimal.
Editor : Surya Meutuah | Foto : Budi Santoso